Home Paspor Dimulai di 13 Kantor Imigrasi, Indonesia Menuju Penerbitan 100% Paspor Elektronik

Dimulai di 13 Kantor Imigrasi, Indonesia Menuju Penerbitan 100% Paspor Elektronik

by Mido Midi
0 comments
100 Persen Penerbitan Paspor Elektronik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam 

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta;
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan;
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
  4. Kantor Imigrasi Jakarta Timur;
  5. Kantor Imigrasi Jakarta Utara;
  6. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
  7. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
  8. Kantor Imigrasi Tangerang;
  9. Kantor Imigrasi Medan;
  10. Kantor Imigrasi Batam;
  11. Kantor Imigrasi Surabaya;
  12. Kantor Imigrasi Ngurah Rai;
  13. Kantor Imigrasi Makassar;

Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan berbentuk buku yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. Selain itu, e-paspor telah menjadi standarinternasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

“Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutup Godam.

Mulai Januari hingga Juni 2025 akan dilanjutkan dengan Kantor Imigrasi lainnya untuk melanjutkan penerbitan 100 persen paspor elektronik dan diharapkan pada Juli 2025 seluruh Kantor Imigrasi tidak lagi menerbitkan paspor biasa. Paspor biasa yang telah dimiliki pemegang paspor masih dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri hingga masa berlakunya habis.

Leave a Comment

Our Company

Lorem ipsum dolor sit amet, consect etur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis.

Newsletter

Berita Terkini

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by PenciDesign