Aplikasi M-Paspor, atau Mobile Paspor, adalah inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia yang dirancang untuk memudahkan proses pengajuan pembuatan paspor. Sejarah awal pengembangan aplikasi ini diawali oleh kebutuhan untuk mengurangi antrean panjang di kantor-kantor imigrasi, terutama setelah banyaknya keluhan terkait dengan proses yang lambat dan tidak efisien. M-Paspor pertama kali diperkenalkan kepada publik pada bulan Januari 2022 menggantikan aplikasi APAPO yang telah rilis sejak tahun 2019.
Meskipun pada awalnya masih dalam tahap uji coba. Penggunaan aplikasi ini menjadi lebih luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat seiring waktu. Aplikasi M-Paspor tersedia untuk diunduh di platform Android dan iOS, memungkinkan pengguna untuk mendaftar, mengisi data pribadi, mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih waktu dan tempat wawancara, serta melakukan pembayaran secara online. Fitur-fitur ini dirancang untuk menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk pendaftaran awal, yang sebelumnya bisa memakan waktu berjam-jam atau bahkan berhari-hari.
Sejak rilisnya, M-Paspor telah mengalami beberapa pembaruan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Peningkatan ini termasuk integrasi dengan sistem pembayaran digital yang lebih luas dan penambahan fitur notifikasi yang membantu pengguna mengelola proses aplikasi mereka dengan lebih efektif. Meskipun aplikasi ini telah banyak membantu dalam mengurangi antrean fisik, terdapat juga beberapa tantangan seperti masalah teknis dan kebutuhan akan literasi digital yang cukup tinggi dari pengguna. Berikut beberapa solusi dari kendala yang dihadapi pengguna aplikasi permohonan antrian M-Paspor:
Jika masih mengalami kendala dan ingin mengajukan pertanyaan bisa follow dan DM instagram @bikinpaspormudah