Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi untuk mengajukan antrian permohonan paspor agar pemohon paspor yang datang di kantor imigrasi benar-benar mendapatkan layanan foto dan wawancara paspor. Aplikasi M-Paspor tersedia untuk diunduh di platform Android dan iOS, memungkinkan pengguna untuk mendaftar, mengisi data pribadi, mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih waktu dan tempat wawancara, serta melakukan pembayaran secara online. Fitur-fitur ini dirancang untuk menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk pendaftaran awal, yang sebelumnya bisa memakan waktu berjam-jam atau bahkan berhari-hari.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa aplikasi M-Paspor bukan aplikasi untuk membuat paspor secara online, melainkan aplikasi untuk mengajukan antrian permohonan paspor sehingga pemohon paspor mendapatkan kepastian layanan. Mungkin bisa dikatakan bahwa aplikasi M-Paspor sama seperti aplikasi Mobile JKN dimana setiap pasien yang mau bertemu dengan dokter, harus daftar antrian dulu di aplikasi Mobile JKN.
Sejak kapan M-Paspor mulai diberlakukan? Mulai tahun 2022 masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan antrian paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Namun bagi pemohon lanjut usia (lansia diatas 60 tahun), disabilitas, dan balita (bawah 5 tahun) bisa datang langsung tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor, namun perlu diketahui layanan bagi prioritas HAM ini juga ada kuota per hari yang ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan antrian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang telah disertai dengan gambar pendukung yang beberapa diantaranya diambil dari artikel dari Kanim Bengkalis:
A. Unduh, Pasang, Registrasi Akun
Buka PlayStore bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOs dan cari aplikasi M-Paspor. Silahkan download dan instal aplikasi M-Paspor. Instal seperti biasa dan berikan semua izin yang diminta. Izin lokasi berguna untuk nanti saat pemilihan lokasi kantor imigrasi terdekat dan untuk izin akses galeri yang akan diupload atau akses ke kamera jika anda memilih foto berkas secara langsung melalui kamera ponsel.
Selanjutnya silahkan melakukan registrasi / pendaftaran akun di aplikasi M-Paspor
- Silahkan buka aplikasi M-Paspor yang sudah diinstal
- Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor.
- Isi data diri dan klik “Daftar”. Pastikan membaca syarat dan ketentuan yang tertera agar tidak melakukan kesalahan nantinya.
- Masukkan kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun.
- Setelah akun berhasil diaktivasi, silahkan login ke aplikasi M-Paspor menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
B. Pengajuan Permohonan
- Setelah login, dan baru pertama kali menggunakan aplikasi M-Paspor maka pada halaman awal pilih / klik tombol “Pengajuan Permohonan”
- Terdapat 2 (dua) jenis permohonan paspor yaitu Reguler dan Percepatan. Silahkan pilih salah satu jenis permohonan: Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama). Sebelum lanjut pastikan Anda sudah membaca peringatan di aplikasi. Untuk Paspor Percepatan Paspor Sehari Jadi ada biaya tambahan PNBP sebesar 1 juta rupiah diluar biaya paspor. Mohon untuk dapat memilih sesuai kebutuhan.
- Setelah melakukan klik pengajuan permohonan, akan muncul pop-up/notifikasi terkait syarat dan ketentuan yang wajib dipahami oleh pemohon paspor. Silahkan dibaca dengan teliti dan seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya.
- Pilih jenis permohonan: Dewasa (17 Tahun ke atas) atau anak-anak (17 Tahun kebawah). Pilihan ini harap disesuaikan dengan usia pemohon paspornya. Pilihan ini akan menentukan persyaratan yang harus dipersiapkan saat kedatangan ke kantor imigrasi. Jika memilih permohonan untuk anak anak berusia dibawah 17 tahun nanti ada notifikasi bahwa kedua orang tua wajib hadir mendampingi saat jadwal kedatangan untuk foto dan wawancara.
- Selanjutnya silahkan klik/tekan pada tulisan “Klik disini untuk memilih lokasi pembuatan paspor” untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi/unit kerja yang terdekat berdasarkan GPS/location pemohon paspor.
- Kemudian pilih lokasi Kantor Imigrasi/unit kerja yang terdekat. Atau bisa juga search lokasi yang diinginkan dengan mengetik nama kantor imigrasi/unit kerja yang dituju di tulisan Cari..
- Selanjutnya pilih jenis paspor dan masa berlakunya. Jenis paspor saat ini ada Paspor Biasa Non Elektronik, Paspor Elektronik Laminasi dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun. Mulai tahun 2025 nantinya hanya ada penerbitan Paspor Elektronik saja sedangkan Paspor Biasa Non Elektronik sudah tidak dilakukan proses penerbitannya kembali. Untuk anak-anak dibawah 17 tahun hanya ada opsi masa berlaku 5 tahun. Untuk dewasa diatas 17 tahun baru ada opsi masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.
- Selanjutnya ambil foto KTP dan isi data pemohon paspor sesuai KTP. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 metode yaitu ambil foto manual atau unggah foto dengan format png/jpg dari gallery. Setelah unggah foto KTP dan isi biodata pemohon paspor. silahkan klik lanjutkan.
- Selanjutnya adalah pertanyaan paling krusial dalam penggunaan aplikasi M-Paspor. Apakah pemohon paspor sudah memiliki paspor berwarna hijau yang diterbitkan tahun 2006 sampai 2024 ?? Jika sudah pernah memiliki paspor maka jawab SUDAH. Jika belum pernah memiliki paspor warna hijau sama sekali, maka bisa dijawab dengan pilihan BELUM. Jika pemohon paspor menjawab belum, maka ada notifikasi / peringatan bahwa kesalahan dalam memilih tahapan ini dapat menyebabkan permohonan ditolak dan pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan. Waspada dan teliti saat menjawab pertanyaan tsb.
- Jika menjawab belum pernah punya paspor, maka otomatis akan dilanjutkan ke pertanyaan tujuan pembuatan paspor untuk apa. Namun jika pernah memiliki/punya paspor, maka akan ada pertanyaan alasan penggantian paspor karena apa. Pilih alasan Habis Masa Berlaku jika paspornya sudah mau expired. Jika paspor yang dimiliki masih berlaku namun ingin ganti ke Paspor Elektronik maka pilih alasan Halaman Penuh. Jika paspornya Hilang / Rusak maka batalkan permohonan dan silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
- Selanjutnya masukan nomor paspor lama dan klik lanjutkan (berlaku bagi pemohon yang SUDAH memiliki paspor). Proses selanjutnya adalah pilih tujuan wisata. Ada beberapa opsi pembuatan paspor yaitu Wisata, Belajar, Berobat, Umroh, Haji, Bekerja Formal (bagi pelaut, bekerja sebagai tenaga ahli dan tenaga terampil di luar negeri) atau TKI yang saat ini telah berubah menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Setiap tujuan memiliki dokumen persyaratan tambahan dan silahkan diisi dengan benar dan jujur karena sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, pemohon paspor yang tidak memberikan keterangan benar maka dapat diberikan sanksi denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya nanti ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab seperti memasukan negara tujuan (jika sudah ada tujuan jelas, jika belum bisa diisi dengan rencana negara tujuan, Isi tempat tinggal di negara tujuan, isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi dan mengunggah berkas/dokumen persyaratan selain KTP. Silahkan diunggah berdasarkan tujuan pembuatan paspor.
- Selanjutnya Isi data diri dan orang tua. Pastikan data yang diisi benar. Untuk anak-anak dibawah 17 tahun wajib mengisi nama ayah dan ibu. Keduanya harus disii lengkap dan benar.
- Setelahnya anda akan masuk ke halaman Data Pemohon yang memuat permohonan yang sudah anda isi. Jika ada pemohon lain silahkan klik “Tambah Pemohon” dan isi datanya. Jika data pemohon sudah benar dan lengkap silahkan lanjutkan. Dalam 1 pengajuan permohonan itu dapat mengajukan 3 pemohon sekaligus.
- Selanjutnya Pilih tanggal dan jam kedatangan untuk foto dan wawancara. Pastikan anda memilih tanggal yang benar-benar anda bisa datang. Jika tidak datang/hadir sesuai jadwal yang telah dipilih maka permohonan nantinya akan batal dan pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan. Perhatikan ketersediaan kuota antrian permohonan paspor. Ada keterangan warna background (merah muda, hijau, putih, orange) dari setiap tanggal yang bisa dibaca dibagian bawah.
- Ketika pengajuan permohoan berhasil anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran apabila kode billing sudah tersedia. Disarankan untuk memilih pembayaran dengan metode Kode Billing karena metode payment Gateway sering error. Jika kode billing belum muncul dalam 15 menit silahkan muat ulang (refresh) aplikasi. Segera lakukan pembayaran paling lambat 2 jam dari berhasil pilih tanggal.
- Setelah membayar kode billing Anda akan akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”. Simpan bukti pembayaran karena ini akan berguna untuk pengambilan paspor nantinya. Silahkan cetak/print PDF “Surat Pengantar Menuju Kanim” yang ada diaplikasi atau yang dikirim ke email. Jika aplikasi error tidak bisa mencetak, silahkan screenshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan seperti gambar berikut untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Setelah mendaftar antrian permohonan, mendapatkan koe billing pembayaran, dan telah melakukan pembayaran kode billing maksimal 2 jam, maka langkah terkahir adalah datang ke lokasi yang telah dipilih dan sesuai jadwal kedatangan dan jam yang dipilih.
- Pastikan saat kedatangan membawa dokumen persyaratan asli dan masing-masing difotokopi dalam 1 lembar A4 dan membawa meterai.
Mudah bukan penggunaan aplikasi M-Paspor? Dari Ditjen Imigrasi mengklaim bahwa pendaftaran antrian permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dan hanya dalam hitungan sekitar 15-20 menit tergantung koneksi internet yang digunakan.
CATATAN PENTING
- Aplikasi M-Paspor hanya dapat digunakan di wilayah Indonesia.
- Pastikan country/regional akun Apps Store dan Play Store adalah Indonesia. Selain Indonesia, maka aplikasi M-paspor tidak dapat diunduh.
- Untuk HP Infinix / lainnya yang muncul notifikasi USB Debugging on. Silahkan matikan fitur USB Debugging di Developer Mode.